Tokoh Masyarakat Bungo Minta Pengangkatan Kepala Sekolah dari PPPK Dikaji Ulang

BUNGO21 Dilihat

 

Jambipancuranpost.com.Bungo – Sejumlah Tokoh Masyarakat dan elemen masyarakat di Kabupaten Bungo meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Pemerintah Kabupaten Bungo, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo untuk mengkaji ulang pengangkatan sejumlah kepala sekolah jenjang SD dan SMP yang berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Baru berumur dua tahun tiga tahun dan belum mencapai empat tahun .

Permintaan tersebut disampaikan karena pengangkatan kepala sekolah dinilai perlu mengacu secara ketat pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan aturan tersebut, guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah definitif harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain

Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi
Memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.
Memiliki pengalaman mengajar paling singkat delapan tahun. Dalam kondisi daerah yang kekurangan calon kepala sekolah, persyaratan tersebut dapat menjadi paling sedikit empat tahun.

Memiliki penilaian kinerja dengan predikat paling sedikit “Baik” dalam dua tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak sedang berstatus tersangka maupun terpidana.

Namun, menurut elemen dan tokoh masyarakat tersebut yang enggan disebutkan namanya, di Kabupaten Bungo diduga terdapat PPPK yang masa kerjanya sejak pengangkatan belum mencapai tiga tahun, tetapi telah ditunjuk atau ditempatkan sebagai kepala sekolah di tingkat SD maupun SMP.

Mereka menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan dilakukan evaluasi oleh pihak-pihak yang berwenang agar seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tokoh masyarakat berharap BKN RI, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo melakukan peninjauan terhadap proses pengangkatan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah yang memimpin satuan pendidikan benar-benar memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut mereka, kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bungo, sehingga sekolah-sekolah SD dan SMP dipimpin oleh kepala sekolah yang profesional, kompeten, dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *