Proyek Revitalisasi Sekolah Bersumber APBN Disorot, Material yang digunakan Tidak Memiliki Merek tertentu Pengawasan Penggunaan Material Diminta Diperketat

BUNGO348 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo— Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat sorotan dari masyarakat

Penggunaan material dalam pekerjaan tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar kualitas bangunan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya kekhawatiran bahwa ketentuan material yang hanya mencantumkan spesifikasi tanpa menyebut merek tertentu dapat membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memilih material dengan harga paling murah, namun kualitasnya diragukan

Material yang menjadi perhatian antara lain rangka baja, plafon, seng, kayu, besi, serta sejumlah material lainnya yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan. Karena itu, pengawasan terhadap proses pengadaan material hingga hasil akhir pekerjaan dinilai menjadi hal penting

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai apakah material yang digunakan dalam proyek revitalisasi memiliki merek tertentu yang wajib digunakan, Kabid Dikdas, Zeka Apriadi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa dalam RAB umumnya tidak dicantumkan merek material

Biasanya di RAB tidak disebutkan nama merek, tetapi spesifikasinya disebutkan. Tidak disebutkan merek, tetapi disebutkan ukurannya,” demikian jawaban Zeka.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan. Sebab, meskipun merek tidak dicantumkan, material yang digunakan tetap harus memenuhi spesifikasi teknis dan standar kualitas sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pekerjaan

Salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Bungo meminta lembaga dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta pengawasan secara serius terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN tersebut

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap proses pekerjaan, tetapi juga terhadap mutu material dan hasil akhir pembangunan. Dengan demikian, bangunan yang telah direvitalisasi dapat digunakan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat maksimal bagi sekolah dan peserta didik.

Pengawasan harus benar-benar dilakukan. Jangan sampai hasil pekerjaan hanya bagus untuk sementara, tetapi beberapa waktu kemudian sudah mengalami kerusakan,” ujarnya.

Masyarakat juga meminta agar setiap informasi atau pengaduan mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun indikasi penyalahgunaan anggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat secara khusus meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bungo dan jajaran Tipikor Polres Bungo, untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang disertai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.

Namun demikian, dugaan penyimpangan maupun korupsi tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum

Pengawasan yang transparan dan pemeriksaan secara menyeluruh diharapkan dapat memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan serta proyek revitalisasi benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *