Korupsi Anggaran DPRD Merangin Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka

BUNGO46 Dilihat

Jambipancuranpost .com .BungoJambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp19,54 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah penyidik melakukan penyidikan sejak Februari 2026. Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari hingga 31 Oktober 2026, sementara satu tersangka lainnya belum diperiksa karena dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Mereka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD periode 2019–2024, serta pihak swasta.

Dalam penyidikan, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pencairan anggaran tanpa pengajuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pembayaran kegiatan fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, hingga pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Kejati Jambi menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.

Lima tersangka telah ditahan di rumah tahanan di Jambi. Sementara itu, tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan menjalani rawat inap di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara primair dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara subsidiair.

Kejati Jambi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *