Jambipancuranpost.com.Bungo– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan tiga orang, terdiri dari seorang pria dan dua wanita, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis (15/10/2026)
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.S. (25), S.A.A. (25), dan I.Y. (37). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos tersebut
Dari hasil penggerebekan dan pengembangan kasus, petugas mengamankan ketiganya serta menyita 16 butir pil kuning yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,69 gram. Polisi juga menyita sejumlah plastik klip dan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga akan diperiksa di laboratorium guna memastikan kandungan zat di dalam pil tersebut.
Menurutnya, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Bambang
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(Edi Jppost)









