Tim Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Mengungkap dan Menetapkan Kepsek Dan Bendahara Tersangka Kasus Dana Bos Tahun 2021-2022

BUNGO, KRIMINAL318 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka Kasus Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.

Tersangka Berinisial M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto dalam press release nya mengatakan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.

Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.

M selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

Setelah personil kami bertanya kepada M, M mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri,”Katanya.

Di sampaikan nya lagi modus tindak pidana korupsi ini ia tidak mempertanggung jawabkan resmi dari dana BOS yang pada saat itu lebih kurang Rp.3M.

Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 , Ucapnya.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *