Jambipancuranpost.com.Bungo -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) manipulasi pajak kendaraan bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pengelolahan pendapatan daerah Kabupaten Bungo di Samsat Bungo tahun 2019.
Keempat orang tersangka ialah MS (43) seorang PNS dengan jabatan bendahara, AS (33) seorang PTT, RS (33) jabatan Pal Lantas, dan MW (44) security.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,9 miliar. “Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun,” terang Kajari Krisdianto, SH.MH, Jumat malam (31/01/2025).
Usai pemeriksaan keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIB Muara Bungo selama 20 hari kedepan serta akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tukas Kajari. (Edi Jppost)