Jambipancuranpost.com, Bungo – Dihari pertama masuk sekolah Usia libur idul Fitri para guru wali murid serta Komite SDN 071/II sungai Gambir gelar Aksi Demo di depan kantor DPRD Kabupaten Bungo,aksi Penolakan Muhammad Nur, S Pd. sebagai kepala sekolah SDN 071 Sungai Gambir kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo oleh tenaga pendidik ASN dan honorer, wali murid , komite sekolah dan masyarakat dusun Sungai Gambir hari Rabu ( 9/05/2025 )
Kedatangan pendemo ke gedung DPRD kabupaten Bungo disambut oleh ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Bungo
Dihadapan kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo, instansi terkait lainnya dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Bungo , disampaikkan oleh Hamidah ada 14 poin tuntutan , diantaranya ;
1. Menyatakan bahwa kami menolak kepala sekolah atas nama MUHAMMAD NUR,S.Pdi. Untuk memimpin kembali di SDN 071/ II Sungai Gambir.
2.Karena pak M.NUR pemimpin yang otoriter,suka mengancam guru dengan memecat
atau mengeluarkan dari sekolah bagi guru honor, akan memindahkan guru ASN yang
tidak sepaham dengannya, dan pedendam.
3. Sering minjam uang dengan majelis guru, jika guru tidak mau ngasih disuruh cari
pinjaman dengan orang lain.
4. Pungli terhadap guru TKS untuk di masukkan data dapodik namun sampai sekarang
belum masuk data dapodik
5. Pada tanggal 21 November 2024 bersama komite dan majelis guru sudah di BAP di
dinas Pendidikan dan hasilnya 80% tidak layak lagi untuk memimpin di SDN 071/ II Sungai Gambir. Dan Pak MUHAMMAD NUR,S.Pd.i sudah di PLT dikantor korwil IV Tanah sepenggal
6. Sering rapat dengan komite diluar jam dinas atau malam hari, bagi yang tidak hadir dikatakan menantang kepala sekolah dan tidak tau tupoksi
7. Bagi ketua dan anggota komite yang tidak mau diajak kerja sama atau tidak sepaham dengannya,dipecat langsung oleh kepala sekolah MUHAMMAD NUR,S.Pd.I, tanpa
rapat dengan majelis guru, dan wali murid.
8. Jika pak Muhammad Nur,S.Pd.i Kembali ke SDN 071/ II Sungai Gambir maka tidak ada kenyamanan lagi dan kami majelis guru akan mogok kerja.
9. Semejak pimpinan Muhammad Nur,S.Pd.I gaji honorer komite dari Rp.600,000 menjadi Rp. 300,000
10. Pada rapat dana BOS tw 3 mengatakan bayar buku 18 juta, namun tidak dibayar dan
pada kwitansi pembayaran memalsukan tanda tangan bendahara BOS.
11. Wewenang bendahara tidak difungsikan sepenuhnya
12. Pembayaran pajak tw 4 tidak dibayar, dan dibayar oleh majelis guru secara iuran
13. Penahanan berkas pribadi, ijazah SD-S1, KK, KTP,Buku nikah, karis, karsu. Alasan untuk administrasi kepala sekolah.
14. Memalsukan tanda tangan wali murid seolah olah wali murid menyuruh pak M NUR Kembali ke sd 71 padahal itu rekayasa pak M Nur sendiri
Dharwandi , wakil ketua DPRD kabupaten Bungo dengan tegas memgatakan ” Ada dengan pemerintahan kabupaten Bungo ini , kok bisa – bisanya guru demo , ini sangat memalukan , hari ini harus kita harus tahu dan harus dikupaskan ” ucapnya dengan suara lantang.
Endy Kadis pendidikan kabupaten Bungo menyampaikan bahwa M.Nur pernah di BAP oleh Inspektorat dan dan sudah dilaporkan ke bupati Bungo sehingga beliau di Pindahkan ke Korwil , namun belakangan ini M.Nur mencoba meloby para pihak sehingga beliau di SK pindahkan lagi ke SD 71 Sungai Gambir ” tuturnya
Marjohan sekdis pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo , membenarkan apa yang dilaporkan oleh guru dan komite sekolah sebelumnya saat BAP benar sehingga yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin dipindahkan ke sekolah kecil yakni di SD Sungai Purih dan pernah di pindahkan ke korwil namun tanpa kami ketahui beliau di SK kan ke SD 71 Sungai Gambir ” pungkasnya ( Edi Jppost)