Jambipancuranpost.com.Bungo -Prosesi berbagai Rangkaian acara perpisahan dan pelepasan siswa siswi tingkat TK SD SMP se Kabupaten Bungo merupakan salah satu momen yang ditunggu tunggu oleh para siswa siswi serta orang tua siswa wali murid
Acara perpisahan dan pelepasan siswa siswi disekolah menjadi momen yang baik bagi anak anak didik serta orang tua dengan harapan memberikan kesempatan kepada siswa siswi untuk mengenang jasa para guru masa masa sekolah serta meningkatkan rasa syukur para siswa siswi serta apresiasi terhadap pendidikan yang telah diterima siswa siswi selama enam tahun duduk di bangku SD dan tiga tahun duduk di bangku SMP
Momen penuh haru dan kebanggaan, dimana para siswa dilepas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan bekal ilmu dan akhlak yang telah mereka peroleh selama di SD SMP
Manfaat Kegiatan acara perpisahan dan pelepasan siswa siswi SD SMP meningkatkan rasa solidaritas kebersamaan antara siswa dengan para guru antar guru dengan orang tua siswa suatu kesan Kenangan yang indah dan berkesan bagi siswa siswi untuk di kenang di masa depan acara perpisahan dan pelepasan diakhir sekolah menjadi momen yang penting dalam perjalanan pendidikan siswa siswi
Terkait adanya surat edaran dari pihak dinas pendidikan kabupaten Bungo beberapa waktu lalu tentang acara perpisahan di satuan pendidikan tingkat TK Paud SD SMP
Di poin Pertama para satuan pendidikan untuk meniadakan kegiatan kegiatan yang bersifat terlalu berlebihan atau srimonial dan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan
Di poin Kedua kepala satuan pendidik guru dan tenaga pendidik tidak melakukan grafikasi
Terkait adanya surat edaran dari pihak dinas pendidikan kabupaten Bungo beberapa kepala satuan TK SD SMP serta para orang tua wali murid sedikit keraguan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan tersebut
tim Media Jambi pancuran post berupaya untuk mencari informasi serta kejelasan terkait surat edaran tersebut kepala dinas pendidikan kabupaten Bungo saat di kompimasi melalui telepon selulernya dan melalui pesan singkat dari WhatsApp merespon dengan baik, kadis membenarkan adanya surat edaran tersebut akan tetapi tidak melarang adanya kegiatan perpisahan, selagi tidak memberatkan wali murid silahkan jika kegiatan perpisahan tersebut atas keinginan dan inisiatif para orang tua wali murid bisa di pertanggung jawabkan oleh wali murid boleh saja, tutur kadis melalui pesan singkat, (Edi Jppost)










