Terdakwa Ani Rosita Sebut diduga Wahono dan Ali Penadah Emas Ilegal “Mungkin Saya yang Lagi Nahas”

BUNGO356 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo – Sidang lanjutan kasus penadahan emas ilegal dengan terdakwa Ani Rosita kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (15/9/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Ani Rosita mengungkap bahwa dirinya bukan satu-satunya penadah emas ilegal di wilayah tersebut. Ia menyebut nama-nama lain yang diduga juga terlibat dalam aktivitas serupa, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

Ada diduga Ali, toke getah, juga pembeli emas. Ada juga diduga Wahono. Tapi tidak tahu kenapa cuma saya yang ditangkap. Mungkin saya yang lagi nahas,” ujar Ani di ruang sidang.

 

Pernyataan Ani langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim, Justiar Ronal, yang kemudian meminta klarifikasi kepada saksi penangkapan dari Unit Intel Polres Bungo, yakni Bripol T, A, T, dan Bripda M.

Hakim mempertanyakan status salah satu nama yang disebut, yaitu Agustiar, dan juga mengonfirmasi kebenaran soal jumlah uang yang diamankan saat penangkapan.

Ini status Agustiar sudah DPO, ya? Apakah benar informasi dari terdakwa ini, bahwa bosnya adalah Agustiar? Kemudian apakah benar bahwa uang yang pertama kali diamankan sebesar Rp 169 juta?” tanya Hakim Justiar kepada para saksi.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi membenarkan bahwa hasil pendalaman intelijen menunjukkan Agustiar, pemilik Toko Mas Mega, adalah atasan dari Ani Rosita.

Dari hasil pendalaman kami memang bosnya Agus. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk pengembangan lebih lanjut, karena itu ranahnya penyidik. Namun hal ini sudah kami sampaikan kepada penyidik,” jelas salah satu saksi.

 

Terkait uang tunai yang dijadikan barang bukti, saksi menjelaskan bahwa hanya Rp 56 juta yang disita sebagai hasil transaksi emas ilegal. Sementara Rp 113 juta lainnya, menurut penyidik, merupakan hasil usaha kebun milik terdakwa.

Kata penyidik, uang Rp 113 juta itu bukan hasil jual beli emas. Itu dari hasil kebun sawit dan karet, dan ada bukti kuitansi penjualannya,” ungkapnya.

 

Setelah mendengar seluruh keterangan dari terdakwa dan saksi, sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda yang akan diumumkan kemudian.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *