Jambipancuranpost.com.Bungo — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencurian, Sabtu (18/4/2026) dini hari

Tim Tabur yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik, Kepala Seksi Intelijen Rendy Winata, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan Day Iswandi. Dalam pelaksanaannya, tim juga dibantu oleh personel Polres Bungo, Andi Mirza.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh. Buronan yang diamankan berinisial (AL), merupakan terpidana kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.

Sebelum pelaksanaan penangkapan, Tim Tabur Kejari Bungo telah melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Eoh.3/04/2026 tertanggal 17 April 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 571K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap
Melalui proses pengintaian yang dilakukan sejak sebelumnya, tim akhirnya berhasil mengamankan terpidana pada 17 April 2026. Dalam proses penangkapan, yang bersangkutan dilaporkan bersikap kooperatif.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bungo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.
Pihak kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya kedepannya untuk terus menerima berbagai laporan dari masyarakat akan menindaklanjuti para oknum oknum yang terlibat korupsi kolusi dan nepotisme guna memastikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang tegas di wilayah Kabupaten Bungo.(Edi Jppost)










