Polres Bungo Ungkap Peredaran Sabu,Di Kecamatan Bathin III Bungo Dua Pelaku Diamankan

BUNGO44 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo, 27 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan dua pria berinisial DI (42), seorang pekerja swasta, dan AA (41), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, di antaranya timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *