Temuan BPK Terkait Selisih Tunjangan Fungsional, ASN Bungo Berharap kepada Bupati Bungo, Rapel 2023–2024 Dibayar pada 2026

BUNGO38 Dilihat

 

Jambipancuranpost.com.Bungo– Pembayaran selisih tunjangan jabatan fungsional yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo mulai direalisasikan secara bertahap.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bungo berharap kepada Bupati Bungo pemerintah daerah dapat merealisasikan pembayaran rapel selisih tunjangan jabatan fungsional untuk periode 2023 hingga 2024 pada tahun anggaran 2026.

Seorang ASN Kabupaten Bungo yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bungo dan Bupati Bungo atas telah direalisasikannya pembayaran selisih tunjangan untuk periode tahun 2022.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bungo dan Pemerintah Kabupaten Bungo yang telah merealisasikan pembayaran selisih tunjangan tahun 2022.

Harapan kami, Kepada Bupati Bungo pemerintah daerah kekurangan pembayaran untuk tahun 2023 dan 2024 juga dapat direalisasikan pada tahun 2026,” ujarnya.

Harapan tersebut mengacu pada surat Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tertanggal 6 Juni 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran selisih tunjangan jabatan fungsional bagi pejabat yang mengalami penyetaraan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilakukan secara bertahap.

Surat itu juga menyebutkan bahwa pembayaran kekurangan tunjangan untuk periode 2023 dan 2024 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran belanja dalam APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta penganggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Muhammad Rachmat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa rapel selisih tunjangan untuk periode 2023–2024 belum dibayarkan.
Saat ditanya mengenai kepastian waktu pembayaran, Rachmat menyebutkan bahwa hal tersebut masih bergantung pada proses penganggaran.

Belum bisa dipastikan, dianggarkan dulu. Kemungkinan penyelesaian pembayaran rapel pada tahun 2026 akan diupayakan. Mudah-mudahan ada peluang dan bisa dianggarkan,” ujarnya.

Dengan adanya realisasi pembayaran untuk periode 2022, para ASN berharap pemerintah daerah dapat melanjutkan pembayaran kekurangan tunjangan untuk periode 2023 dan 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan penganggaran yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi lebih lanjut mengenai besaran total kewajiban pembayaran serta kepastian jadwal pencairan rapel selisih tunjangan tahun 2023–2024 masih terus diupayakan dari Pemerintah Kabupaten Bungo.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *