Puluhan SD dan SMP di Bungo Terima Bantuan Revitalisasi, Kepsek Diminta Patuh Juklak dan Juknis

BUNGO96 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo— Puluhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada tahun 2026 mendapatkan bantuan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Program tersebut harus menjadi perhatian khusus dari pihak Kejati, Jambi, Kajari Bungo,BPK, inspektorat Tipikor karena nilai anggaran yang diterima sejumlah sekolah tergolong besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran revitalisasi pada masing-masing sekolah mencapai kurang lebih Rp1 miliar, dengan pengelolaan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kepala sekolah sesuai mekanisme dan ketentuan program yang telah ditetapkan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan kelayakan fasilitas pendidikan, sehingga memberikan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran bagi para siswa.

Dalam pelaksanaannya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo melalui pejabat terkait, termasuk kepala seksi (Kasi) Zeka Apriadi kepala bidang (Kabid) (Dikdas), menekankan agar seluruh kepala sekolah penerima bantuan benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Kepala sekolah penerima bantuan diminta tidak melakukan pekerjaan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen program.

Seluruh pekerjaan harus mengacu pada juklak, juknis dan RAB. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan, demikian penekanan pihak terkait kepada sekolah penerima bantuan.

Pengelolaan anggaran yang cukup besar tersebut juga diingatkan agar dilakukan secara transparan, tertib administrasi, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan dana harus didukung dengan dokumen dan bukti pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan.

Kabid Dikdas Zeka Apriadi juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak menganggap bantuan revitalisasi tersebut sebagai kewenangan tanpa batas. Sebab, setiap pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi objek pengawasan oleh instansi terkait.

Jangan sampai ada pelaksanaan yang menyimpang dari ketentuan dan kemudian menimbulkan persoalan hukum. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau temuan, maka pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan harus siap memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,
tegasnya.

Dengan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat, masyarakat berharap program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bungo benar-benar menghasilkan pembangunan sarana pendidikan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan sekolah.

Pengawasan dari berbagai pihak juga dinilai penting agar dana yang telah dialokasikan pemerintah dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.

Program revitalisasi sekolah sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menempatkan revitalisasi satuan pendidikan sebagai salah satu bagian dari peningkatan kualitas layanan pendidikan.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *