Jambipancuranpost.com.Bungo– Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika
Keduanya diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 33,77 gram. Dalam pengembangan kasus, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (28), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, dan MY (29), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Macan Kumbang yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Indra, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan salah seorang yang diamankan. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selain sabu dan senjata api rakitan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buku catatan hasil penjualan sabu, satu tas sandang warna hitam, satu bong alat hisap sabu, satu pyrex kaca, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.950.000.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bungo. Sementara kedua pria tersebut menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Jaringan
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar IPTU Bambang JM.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku dan ditemukan tambahan barang bukti narkotika serta senjata api rakitan,” jelasnya.
IPTU Bambang menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Edi Jppost)










