Jambipancuranpost.com.Bungo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (12/10/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo

Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, serta Mahkamah Agung dalam periode Juni hingga Oktober 2026

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu dengan berat bersih 1.136,8 gram, ganja seberat 2,74 gram, serta ekstasi seberat 3,47 gram

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, senjata tajam, pakaian, berbagai barang terkait perkara tindak pidana, satu unit sepeda motor, serta peralatan mesin
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Hari Anggara, S.H., M.H.; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bungo, Ivan Darmawulan, S.H., M.Kn.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Bungo, R. Wahyu Sarjono,Kasat Narkoba polres Bungo AKP, Panji Lazuardi.S.H.M.H.Didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba polres Bungo, Iptu.Feri Irawan
perwakilan Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Iskandar; perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Romli Simanjuntak, S.H.; Kepala BPOM Kabupaten Bungo, Pernanda
serta perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Bungo, Zainadi, S.Pd., M.M. Sejumlah pegawai Kejari Bungo dan insan pers juga menghadiri kegiatan tersebut
Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ivan Day Iswandy, S.H., menyampaikan sambutan sekaligus membacakan berita acara pemusnahan barang bukti
kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi resmi atas pelaksanaan kegiatan tersebut
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan kondusif.(Edi Jppost)









