Jambipancuran.post.com.Bungo— diduga Penggunaan material kayu bekas pada bagian atap dan kusen dalam proyek revitalisasi di beberapa satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, menjadi sorotan warga

Mereka mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan menyayangkan ada beberapa lembaga lebih memilih matrial kayu bekas bercampuran dengan kayu Baru untuk alat atas Ketimbang memilih matrial Baja ringan
apabila material kayu bekas digunakan tanpa mempertimbangkan kelayakan dan kekuatan bangunan. Mereka berharap seluruh pekerjaan revitalisasi dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Darmawan, saat di Konfirmasi menyampaikan Himbauan dan mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi agar melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Program tersebut mencakup pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang administrasi, Sanitasi ,hingga ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Darmawan menegaskan, penggunaan material harus memperhatikan mutu dan kualitas serta tidak boleh menyimpang dari ketentuan juknis dan RAB. Ia mengingatkan agar kepala satuan pendidikan tidak menggunakan material bekas apabila kelayakan dan kualitasnya diragukan
Menurutnya, setiap kepala satuan pendidikan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dikelolanya, termasuk apabila ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan sehingga diperlukan pembongkaran atau penggantian material
Warga berharap tim fasilitator dan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material serta hasil pekerjaan di lapangan. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo mengevaluasi bangunan yang telah dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
Selain itu, warga meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, serta Kejaksaan Negeri Bungo menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku
Warga menegaskan bahwa anggaran revitalisasi harus digunakan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kualitas,mutu, keamanan, dan ketahanan bangunan untuk jangka panjang ,(Tim)









