Jambipancuranpost.com.Bungo– Kepala Sekolah TK Pertiwi Rantau Pandan Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dikabarkan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo untuk dimintai keterangan serta melengkapi dokumen terkait proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran mencapai sekitar setengah miliar rupiah

Proyek revitalisasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media di Kabupaten Bungo dalam beberapa bulan terakhir. Pemberitaan itu menyoroti dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Saat dikonfirmasi terkait kabar pemanggilan tersebut, seorang pejabat Disdik Bungo, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, membenarkan bahwa kepala sekolah tersebut dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas terkait proyek revitalisasi.
Benar, kepala sekolah TK Pertiwi Rantau Pandan dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas terkait proyek revitalisasi,” ungkap sumber tersebut.
Informasi serupa juga disampaikan oleh seorang kepala sekolah TK lainnya yang membenarkan adanya kabar pemanggilan tersebut
Meski demikian, Kepala Sekolah TK Pertiwi Rantau Pandan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mempertanyakan terkait pemangilan dari pihak kejaksaan, kepsek tidak memberikan tanggapan bungkam pesan di baca tidak dibalas,
hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai tujuan pemanggilan, materi klarifikasi, maupun perkembangan penanganan proyek tersebut.
Pemanggilan untuk melengkapi dokumen tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejari Bungo dan pihak sekolah masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.(Edi Jppost)















