Jambi pancuranpost.com .Bungo- pemerintah Dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III kabupaten Bungo provinsi Jambi dibawah pimpinan Datuk Rio Sahrul Pahmi.
Pemerintah Dusun Air Gemuruh Datuk Rio Sahrul Pahmi, didampingi lansung Babinsa, Afrizal, Babinkamtibmas, Purnomo, turun Langsung Ke aliran Sungai Batang Tebo diwilayahnya Dusun air Gemuruh melakukan Penyisiran Terkait adanya Aktivitas PETI Dompeng dibeberapa titik sepanjang aliran sungai Batang Tebo, Datuk Rio, Babinsa Babinkamtibmas, secara langsung Memberikan Himbauan kepada Pelaku Peti gunakan Mesin Dompeng untuk segera menghentikan Kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Dusun air Gemuruh jika dalam waktu singkat dan dekat para pelaku pemilik pemodal tidak mengindahkan Himbauan dari Kapolres Bungo, Dandim 0416/ Bute, Bupati Bungo , Akan di tindak Secara tegas Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku.

Dalam himbauan bernomor 540/548/SDA yang bersifat Penting, Bupati meminta agar camat memerintahkan Datuk Rio Datin Rio,Lurah,kepala kampung, ketua RW,RT untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, Satgas beserta Forkopimda akan melakukan tindakan hukum,” tegas Bupati dalam surat Resminya, Senin (10/06/2025).

Datuk Rio Sahrul Pahmi menyampaikan Kami dari pemerintah Dusun Air Gemuruh pemerintah bersama Babinsa ,Babinkantibmas ,telah melakukan penyisiran dialiran sungai Batang Tebo berbagai upaya memberikan Himbauan pencegahan Stop PETI, antara lain mengeluarkan instruksi Dari Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute,Bupati Bungo tentang pencegahan dan penertiban PETI Stop PETI

Penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman pidana penjara lima tahun
Bentuk upaya yang bisa kami lakukan dari pemerintah Dusun Air Gemuruh hanya bisa melakukan himbauan Stop PETI salah satunya sosialisasi Pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Air Gemuruh Sosialisasi sekaligus Himbauan ini merupakan salah satu langkah dalam upaya mencegah pertambangan emas ilegal, karena selain melanggar peraturan pertambangan juga merusak lingkungan , Tutur Datuk Rio,(Edi Jppost)









