Jambipancuranpost.com.Bungo – sangat disayangkan sebagai seorang jurnalis atau wartawan mestinya lebih memahami tentang kode etik sebagai jurnalis yang harus diikuti atau ditaati oleh seorang jurnalis apa pun yang harus diberitakan atau diinformasikan kepada publik mestinya sudah mengikuti kode etik jurnalistik yang benar sebenarnya
Jika memang mendapatkan informasi entah itu dari mana sumber informasi, mestinya Didi wartawan jambarpost terlebih dahulu melakukan kompimasi dahulu kepada pihak komite SMPN 2 Bungo agar tau informasi seperti apa yang sebenarnya jangan hanya menelan informasi dari sepihak tanpa melakukan kompimasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan itu namanya pemberitaan sepihak alias Abal -Abal asal-asal berita termasuk pencernaan nama baik intasi pendidikan kabupaten Bungo dan nama baik SMPN 2 Bungo
Terkait pemberitaan sepihak dari Didi wartawan jambarpost , yang melakukan pemberitaan sepihak tanpa mencari informasi yang sebenarnya sudah mencemar nama baik intasi pendidikan kabupaten Bungo serta nama baik SMPN 2 Bungo,
Kepada pimpinan media Jambi pancuran post (Jppost) ketua komite menyampaikan tanggapan dan Menanggapi pemberitaan tersebut ketua komite SMPN 2 Bungo angkatan bicara sampai saat ini tidak ada sama sekali wartawan jambarpost menyampaikan kompimasi mempertanyaka tentang keputusan Rapat komite baik melalui telepon, WhatsApp, atau pun datang secara langsung ke pihak komite SMPN 2 Bungo
Ketua komite menuturkan setelah pihak komite SMPN 2 Bungo mendapat keluhan serta masukan dari para tenaga pendidik yang mana lebih kurang belasan orang tenaga pendidik tenaga kebersihan tenaga administrasi serta satpam lebih kurang 20 orang dari masing-masing tenaga pendidik TU, petugas kebersihan serta Satpam semua tidak bisa bibayar melalui dana Bos karena mereka belum terdaftar di data BES jika di paksa melakukan pembayaran kepada 20 orang tersebut melalui dana Bos maka hal itu menyalahi aturan dan akan menjadi temuan di SMPN 2 Bungo, sementara pemerintah sudah sangat jelas mengeluarkan aturan bagi tenaga pendidik, TU, petugas kebersihan, satpam jika tidak terdata di data BES maka mereka tidak bisa di bayar melalui anggaran dana Bos.
Menanggapi keluhan dan masukan dari tenaga pendidik TU petugas kebersihan satpam di SMPN 2 tersebut maka terlebih dahulu pihak komite SMPN 2 Bungo menyampaikan secara lisan kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Bungo Alhamdulillah masukan maupun keluhan di tanggapi oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Bungo dan Kadis menyampaikan ikut aturan melalui mekanisme yang benar sebenarnya tentunya melalui Rapat orang tua wali murid, serta persetujuan wali murid, dan harus menerima keputusan yang diambil oleh para wali murid
Setelah menerima masukan dari pihak dinas pendidikan kabupaten Bungo secara lisan disampaikan di depan para orang tua siswa yang hadir di acara wisuda Tahfiz Alqur’an di SMPN 2 Bungo maka pihak komite SMPN 2 Bungo menyampaikan undangan Rapat komite secara Resmi kepada para orang tua siswa,Alhamdulillah hadir 232 orang tua wali murid dari lebih kurang 400 orang tua wali murid yang di undang
Alhamdulillah Rapat komite pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 berjalan baik lancar serta mendapatkan dukungan dan kesempatan dari para orang tua siswa siswi SMPN 2 Bungo serta anggaran yang diterima oleh pihak komite itu semua keputusan dari para orang tua siswa siswi SMPN 2 Bungo itu sebatas untuk kepentingan untuk pembayaran gaji tenaga pendidik ,TU petugas kebersihan, satpam ,
Setengah melaksanakan Rapat komite pihak komite SMPN 2 Bungo langsung menyampaikan semua dokumen serta hasil rapat kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Bungo, mulai dari daftar hadir orang tua siswa, Notulen, Berita acara,Keputusan Rapat, masuk orang tua siswa, video keputusan orang tua siswa dan Poto Poto kegiatan serta hasil keputusan orang tua siswa,serta Dokumen lainnya yang penting saat pelaksanaan Rapat
Sampai sejauh ini pihak komite SMPN 2 Bungo belum ada menerima atau mendengar secara langsung protes ataupun keritikan dari para orang tua siswa setelah keputusan Rapat komite yang dilaksanakan oleh orang tua siswa berserta pengurus komite SMPN 2 Bungo
Sebagai jurnalis wartawan mestinya harus memahami tentang kode etik sebagai jurnalis jangan Abal – Abal dan asal – asal berita cari lah terlebih dahulu informasi yang sebenarnya agar berita yang dikonsumsi publik tidak berita sepihak
Jika dalam waktu dekat tidak ada atekat baik dari Didi wartawan jambarpost terkait pemberitaan sepihak maka pihak komite akan membawa permasalahan ini kepada intasi terkait serta kepada pihak aparat penegak hukum ,(Edi Jppost)