Kepala Kajari Bungo Melalui Kasi Pidsus Dan Kasi Intel Kembali Tetapkan Tersangka Pupuk subsidi

BUNGO, KRIMINAL269 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo -Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Melalui Kasi Pidsus Dan Kasi Intel Kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Ketiganya adalah SS, SM, dan MS, yang langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kajari Bungo Krisdianto,SH, MH didampingi Kasi Intel Rendy Winata dan Kasi Pidsus Sifanus Rotua Simanullang,SH ,MH saat konferensi dengan awak media

Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Senin tanggal (09/12/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Sifanus Rotua Simanullang dan Kasi Intel Rendy Winata menjelaskan bahwa ketiga tersangka inisial SS sementara SM dan MS adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko, di bawah naungan dinas Tanaman Pangan Holtikultura perkebunan kabupaten Bungo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo mengumpulkan cukup alat bukti. Ketiganya kemudian langsung ditahan dilapas Bungo,” tutur Kajari Bungo Krisdianto.

Semoga Kedepannya dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Negeri Bungo bisa menyelesaikan kasus pupuk subsidi ini secara tuntas dan kembali Mengungkap dan menangkap Para oknum Mapia pupuk subsidi di kabupaten Bungo demi menjaga kepercayaan masyarakat, (Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *