Jambipancuranpost.com.JAKARTA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Perolehan Suara ( PHPU ) pilkada Bungo antara Paslon 01 Dedy – Dayat dengan Paslon 02 Jumiwan Aguza – Maidani akan diputuskan oleh Hakim Makamah Konstitusi RI Senin depan tanggal 24 Pebruari 2025
Akan diputuskannya perkara PHPU Pilkada Bungo ini disampaikan oleh Hakim konstitusi dalam sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti yang dihadirkan oleh KPUD Bungo, Senin (17/02/2025 ) dalam sidang panel 2
Dikatakannya” Perkara ini diperiksa sangat komprehensif,ini satu dari empat perkara dipanel 2 yang dapat ekstra time karena waktu yang ada tidak cukup memberikan keyakinan pada hakim sehingga diperlukan tambahan waktu mudah-mudahan tambahan waktu itu memberikan keyakinan pada hakim ” Ucapnya
Ditegaskanya ” Jangan krusak – krusuk kesana kemari untuk mencari chanel karena itu tidak ada pengaruhnya karena kami akan mendasarkan putusan kami pada apa yang tersajikan dari awal sampai akhir ” Tegasnya senbari mengatakan kepada pihak KPU, Bawaslu , Pemohon dan termohon belajar apa yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan pilkada serentak ini
Dikatakannya perkara 173 akan ditunda sidangnya karena 9 hakim konstitusi akan rapat permusyawaratan hakim ,setelah prop internal selesai kami akan datang ke RPH untuk memutuskan bagaimana sikap Makamah terhadap permohonan ini ,dipastikan pada tanggal 24 Pebruari 2025 jadwalnya akan diucapkan putusannya ” pungkasnya
Diketahui pada sidang yang menegangkan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 kotak suara dan absensi pemilih yakni TPS 6 Cadika kecamatan Rimbo Tengah, TPS 1 dan 2 Bedaro kecamatan Muko-Muko Bathin VII , TPS 1 Rantau Tipu kecamatan Limbur Libuk Mengkuang dan TPS 1 Rantau Ikil kecamatan Jujuhan
Diruang sidang diketahui satu kotak suara yang dikirim oleh KPUD Bungo ke MKRI dalam keadaan tidak tersegel yakni TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah ( Edi Jppost)