Tiga Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Bungo Dituntut Hukuman Berbeda

BUNGO725 Dilihat

Jambipancuranpost.com, Bungo – Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pupuk subsidi Bungo tahun anggaran 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Kamis (21/8/2025).

Dalam persidangan, JPU Silfanus Rotua Simanullang menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda. SS selaku pengecer CV. Abhi Praya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar atau subsider 4 tahun.

Sementara terdakwa SM, koordinator tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Bathin II Babeko, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan MS selaku anggota tim Verval dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Menurut JPU, perbedaan tuntutan diberikan karena adanya peran berbeda dari masing-masing terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *