PAD dari Retribusi Metrologi di Kabupaten Bungo Diminta Dikelola Secara Transparan dan Akuntabel

BUNGO111 Dilihat

Jambipancuranpost.com, Bungo — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bungo yang bersumber dari retribusi izin tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kini menjadi sorotan publik. Badan Metrologi Kabupaten Bungo diminta untuk menerapkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, agar retribusi yang diterima benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Badan Metrologi Kabupaten Bungo memiliki peran strategis dalam memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan. Setiap izin tera dan tera ulang yang diterbitkan menjadi salah satu potensi sumber PAD bagi pemerintah daerah.

PAD dari Retribusi Metrologi Jadi Sumber Potensial Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber daya yang ada di wilayah Kabupaten Bungo Salah satu komponen PAD berasal dari retribusi jasa usaha, termasuk biaya tera dan tera ulang UTTP yang dikelola oleh Badan Metrologi.

Selain dari biaya tera, pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pendapatan tambahan melalui denda dan sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi standar metrologi atau tidak melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai ketentuan.

Namun demikian, berbagai kalangan menilai bahwa sistem pengelolaan dan pelaporan hasil retribusi tersebut harus dilakukan secara terbuka. Transparansi menjadi hal penting agar pendapatan daerah tidak disalahgunakan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dorongan dari Masyarakat untuk Pengawasan Retribusi

Sejumlah tokoh masyarakat Bungo meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bungo, turut melakukan pengawasan terhadap instansi pemerintah yang terlibat langsung dalam proses retribusi PAD dari sektor metrologi.

Kami berharap adanya audit dan pengawasan ketat terhadap instansi yang berwenang dalam retribusi. Ini penting agar tidak ada potensi kebocoran PAD, serta semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat

Kewajiban dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha

Perusahaan atau pelaku usaha yang menggunakan alat timbang, ukur, atau takar dalam kegiatan perdagangan wajib memiliki izin tera dan melakukan tera ulang secara berkala. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun administratif.

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku di bidang metrologi legal.

Sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Kewajiban ini juga diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

Pemkab Didorong Terapkan Tata Kelola Baik

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi metrologi menjadi hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Selain untuk memastikan kepatuhan hukum, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Badan Metrologi Kabupaten Bungo.

PAD dari retribusi metrologi seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, Pengelolaannya harus berbasis prinsip good governance,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Bungo.

Dengan sistem yang transparan, diharapkan setiap rupiah yang masuk dari retribusi tera dan tera ulang dapat tercatat dengan baik dan kembali digunakan untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Bungo.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *