Diminta Kejati, Kajari Turun Tangan Dugaan KKN Oknum PPK dan Kontraktor Nakal dan CV Langganan Tender, Blacklist Perusahaan Bermasalah

BUNGO95 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo, dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menuding adanya permainan antara oknum kontraktor dan instansi dinas dalam proses tender dan penunjukan langsung (PL) proyek yang bersumber dari dana pusat, provinsi, maupun daerah.

Banyak perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) yang disebut-sebut kerap menjadi pemenang proyek secara berulang, meski dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan berbagai temuan dan masalah administratif maupun teknis. Dugaan ini menimbulkan kecurigaan adanya pola permainan sistematis untuk mengatur pemenang proyek sejak tahap perencanaan.

 

CV selalu bermasalah tetap jadi pemenang tender maupun PL , Dari hasil penelusuran tim serta diperkuat dari hasil pemeriksaan di lapangan sejak tahun 2022 hingga 2024, ditemukan pola berulang di mana sejumlah CV yang sebelumnya tercatat memiliki temuan tetap kembali dipercaya mengerjakan proyek-proyek fisik.
Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalan usaha tani (JUT), rehabilitasi ruang kelas baru (RKB), renovasi gedung sekolah, serta pengadaan meubel dan sarana pendidikan.

Dari tahun ke tahun, CV yang sama sering muncul sebagai pemenang tender, padahal catatan kinerjanya banyak masalah. Seolah-olah ada pola yang tertata rapi agar pihak tertentu bisa terus mendapatkan keuntungan,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama tidak transparan antara oknum pejabat dinas dengan kontraktor tertentu. Dugaan praktik tersebut dinilai mencederai prinsip kompetisi sehat dan profesionalitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Indikasi KKN dan lemahnya pengawasan Menurut hasil pengamatan dan laporan masyarakat, praktik KKN dalam proses pengadaan proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena pekerjaan yang dihasilkan sering kali tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi yang ditetapkan.

Beberapa proyek bahkan dilaporkan tidak selesai tepat waktu, bermutu rendah, atau tidak termanfaatkan maksimal. Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang terlibat tetap mendapatkan proyek baru pada tahun 2025 tanpa sanksi tegas.

Kalau memang sudah terbukti sering bermasalah, seharusnya CV tersebut diblacklist dan izin usahanya dicabut. Jangan sampai proyek pemerintah justru jadi ajang memperkaya diri,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bungo.

 

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, Kejati Jambi Kejaksaan Negeri Bungo dan Tipikor Polres Bungo, turun tangan menelusuri dugaan praktik KKN tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pembersihan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan rekanan yang sering mendapat temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Desakan juga disampaikan agar Dinas terkait dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) lebih selektif dalam menentukan pemenang tender, serta memperhatikan rekam jejak dan laporan audit sebelum memberikan kontrak kerja.

 

Proses tender dan PL seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem elektronik, dengan keterlibatan lembaga pengawas independen agar peluang praktik KKN bisa ditekan.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bungo didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang melibatkan CV bermasalah, serta merekomendasikan daftar perusahaan yang layak di-blacklist agar tidak lagi mengikuti tender pada tahun anggaran berikutnya.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *