Jambipancuranpost.com.Bungo – Pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak dapat dilakukan secara tunggal. Karena itu, Kejaksaan memperkuat kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Pertamina, BPH Migas, serta Kepolisian. Sinergi lintas institusi ini disebut menjadi kunci dalam mendeteksi secara dini sekaligus menindak cepat setiap indikasi penyimpangan di lapangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga ada beberapa SPBU di kabupaten Bungo yang sering kali menjadi Keluhan dan laporan masyarakat, Tindakan hukum akan menyasar siapa pun yang terbukti terlibat, baik pemilik SPBU maupun pihak lain yang turut melakukan pelanggaran.
Pihak kejaksaan mengingatkan bahwa penyimpangan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat sebagai upaya menjaga distribusi BBM berjalan tepat sasaran.(Edi Jppost)










