Jambipancuranpost.com.Bungo – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa pengelola dan manajer SPBU wajib bersikap tegas menolak konsumen yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengisian bahan bakar minyak (BBM). Konsumen yang membandel dan berpotensi membahayakan keselamatan diminta untuk dilaporkan melalui aplikasi layanan Polri.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda menyusul kebakaran hebat yang terjadi di SPBU Pertamina 24.372.78 Kampung Punti Luhur, RT 01 RW 00, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Minggu (14/12/2025) siang.
Insiden kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.45 WIB itu menghanguskan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1707 KP serta menyebabkan sebagian fasilitas SPBU terbakar. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian konsumen saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Saat pengisian berlangsung, mesin dan pendingin udara (AC) kendaraan diketahui masih dalam kondisi menyala. Diduga terjadi korsleting arus listrik yang memicu percikan api hingga membakar kendaraan.
Upaya pemadaman awal dilakukan oleh operator SPBU menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dibantu warga sekitar. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.30 WIB setelah petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo tiba di lokasi bersama personel Polsek Muara Bungo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur masyarakat.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pengelola SPBU maupun masyarakat.
Kebakaran ini bukan hanya karena mesin kendaraan yang masih menyala saat pengisian BBM, namun juga diduga akibat kelalaian konsumen. Ini sangat mengancam keselamatan jiwa dan fasilitas umum,” tegas Kapolda.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU di Provinsi Jambi agar lebih disiplin dan tegas dalam menerapkan standar operasional.
Saya menegaskan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian negara.
Saya berharap kejadian ini menjadi hikmah bersama agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan dan aturan, serta tidak mengulangi praktik-praktik berisiko tinggi,” pungkasnya.(Edi Jppost)










