Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Divonis Bersalah, Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

BUNGO655 Dilihat

Jambipancuranpostcom.Bungo.Jambi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan putusan terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Bungo. Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan masing-masing telah menerima putusan hukum


Sidang putusan digelar di aula persidangan Tipikor Jambi pada Senin, 22 Desember 2025, dan berlangsung tertib serta lancar


Persidangan dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap seluruh terdakwa

Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sifanus Rotua Simanullang, S.H., M.H. dan Cepy Indra Gunawan, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo


Kejari Bungo menegaskan komitmennya untuk terus berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Ketujuh terdakwa merupakan pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) manipulasi pajak kendaraan bermotor pada UPT pengelolaan pendapatan daerah di Samsat Bungo

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut

1.Muhammad Sabirin
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun

2.Asep Hadi Suganda
Dijatuhi pidana penjara 6 tahun

3.Marwanto
Dijatuhi pidana penjara 5 tahun 4 bulan

4.Riki Saputra
Dijatuhi pidana penjara 4 tahun

5.Hasanul Fahmi
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun

6.Irni yanti
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun

7.Muhammad Suhari
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan

Kasus ini bermula dari praktik manipulasi pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut diharapkan menjadi efek jera serta peringatan keras bagi aparatur pelayanan publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bungo,(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *