115 Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bungo Segera Diroling

Uncategorized10 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo – Sebanyak 115 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bungo diperkirakan akan segera mengalami pergeseran atau rolling jabatan dalam waktu dekat

Informasi tersebut mengacu pada nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo tertanggal 25 Mei 2026 yang berisi rekomendasi terhadap 115 nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pendidikan untuk mengisi sejumlah sekolah yang ditinggalkan kepala sekolah definitif karena memasuki masa pensiun

Saat ini, puluhan sekolah tingkat SD dan beberapa sekolah tingkat SMP di Kabupaten Bungo masih dipimpin oleh kepala sekolah dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Tercatat sebanyak 115 satuan pendidikan diisi oleh kepala sekolah yang memegang Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pendidikan

Dalam nota dinas tersebut dijelaskan bahwa pengusulan nama-nama Plt kepala sekolah dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala sekolah definitif yang telah memasuki masa purna tugas

Namun demikian, rencana penempatan kepala sekolah tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka berharap proses penetapan kepala sekolah definitif dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Salah seorang elemen masyarakat Kabupaten Bungo yang enggan disebutkan namanya berharap agar penempatan kepala sekolah nantinya benar-benar mempertimbangkan kemampuan, kompetensi, serta persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah

Kami berharap nama-nama yang akan ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif benar-benar memenuhi kriteria dan memiliki kemampuan dalam memimpin sekolah. Jangan sampai ada penunjukan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya

Menurut sumber tersebut, masih terdapat sejumlah nama yang diusulkan namun dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan kepala sekolah sesuai regulasi yang berlaku

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan jenjang kepangkatan calon kepala sekolah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon kepala sekolah setidaknya harus memenuhi persyaratan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan, termasuk berada pada golongan yang sesuai untuk menduduki jabatan tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bungo, khususnya Bupati Bungo, dapat lebih cermat dalam melakukan penilaian dan penetapan calon kepala sekolah di tingkat SD maupun SMP.

Dunia pendidikan harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk memajukan pendidikan. Karena itu kami berharap Bupati Bungo benar-benar selektif dalam menentukan kepala sekolah agar kualitas pendidikan di Kabupaten Bungo semakin baik ke depan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan rolling maupun penetapan kepala sekolah definitif di 115 satuan pendidikan tersebut.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *