Jambipancuranpost.com.BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Lubuk Tenam, serta D.A.S. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Tenam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, segera melakukan penyelidikan
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,17 gram.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Edi Jppost)
















