Jambipancuranpost.com Bungo – Pembayaran selisih tunjangan jabatan fungsional yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo mulai direalisasikan secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bungo berharap Pemerintah Kabupaten Bungo dapat merealisasikan pembayaran rapel selisih tunjangan jabatan fungsional untuk periode tahun 2023 hingga 2024 pada tahun anggaran 2026.
Salah seorang ASN Kabupaten Bungo yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bungo dan Pemerintah Kabupaten Bungo atas realisasi pembayaran selisih tunjangan jabatan fungsional untuk periode tahun 2022.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bungo dan Pemerintah Kabupaten Bungo yang telah merealisasikan pembayaran selisih tunjangan tahun 2022. Harapan kami, kekurangan pembayaran untuk tahun 2023 dan 2024 juga dapat direalisasikan pada tahun 2026,” ujarnya.
Harapan tersebut mengacu pada surat Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tertanggal 6 Juni 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran selisih tunjangan jabatan fungsional bagi pejabat yang mengalami penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilakukan secara bertahap.
Disebutkan pula bahwa pembayaran kekurangan tunjangan untuk periode tahun 2023 dan 2024 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran belanja dalam APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta penganggaran pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, Muhammad Rachmat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan singkat menanggapi,mengenai kemungkinan penyelesaian pembayaran rapel pada tahun 2026, akan di upayakan mudah mudahan ada peluang dan bisa di anggarkan,
kami akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bungo terkait kepastian jadwal pembayaran kekurangan tunjangan ,(Edi Jppost)
















