Tim Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Curas, Kerugian Korban Capai Rp64,7 Juta

BUNGO112 Dilihat

 

Jambipancuranpost.com.Bungo— Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian diduga mematikan aliran listrik sebelum menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah. Terduga pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam.

Kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp64,7 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian, serta lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan penyidik. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta fakta-fakta hukum lainnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.

Dalam perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Proses hukum terhadap J.Y. masih berlangsung dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *