Jumari Ari Wardoyo Ketua DPRD Bungo Pimpin langsung Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA Dan PPAS APBD T.A 202
Jambi pancuranpost .com.Bungo-Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto Hadir di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, dalam Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2024, Kamis (25 Juli 2024).
Jumari Ari Wardoyo ketua DPRD Bungo pimpin langsung Rapat Paripurna hadiri sejumlah Anggota Dewan DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Bungo, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Tamu Undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, menyampaikan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo TA 2024 merupakan proses pendahuluan dari rangkaian tahapan penyusunan perubahan APBD TA 2024, Hal ini didasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah
Belanja Daerah diproyeksikan 1,51 Triliun lebih bertambah sebesar 183,86 Milyar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD induk sebesar 1,32 Triliun lebih
Penerimaan Pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar 125,16 Milyar lebih, kurang sebesar 28,5 Milyar lebih yang sebelumnya di anggarkan sebesar 153,6 Milyar lebih
Rincian lebih lanjut atas perkiraan pendapatan daerah dan perkiraan belanja daerah untuk setiap OPD sebagaimana termuat dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS akan dipaparkan lebih lanjut disaat pembahasan bersama antara TAPD, Banggar DPRD dengan OPD sesuai jadwal yang telah ditentukan, ” Tutup Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto
dikesempatan yang sama Jumari Ari Wardoyo ketua DPRD Bungo menyampaikan bahwasannya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD
DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang di ajukan oleh pemerintah daerah, ” Sebut Jumari Ari Wardoyo
Jumari Ari Wardoyo mengatakan, Dalam hal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo TA 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024, bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus,sesuai ketentuan pasal 116 Ayat 1,(Edi Jppost)