Barang Bukti Ekskavator Kasus PETI Dikembalikan ke Pemiliknya Berdasarkan Putusan PN Muara Bung
Jambipancuranpost.com.Bungo – Satu unit alat berat jenis ekskavator merk Zoomlion yang sebelumnya diduga menjadi barang bukti dalam kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) resmi dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Benar, satu unit alat berat ekskavator merk Zoomlion telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo,” ujar AKP Ilham.
Ia menjelaskan, perkara dugaan PETI dengan tersangka R alias P telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II) pada 25 Juli 2025. Namun, karena adanya kendala teknis terkait mobilisasi alat berat dan tidak tersedianya tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka barang bukti tersebut sempat dititipkan di Polres Bungo.
Pada saat pelimpahan tahap II, JPU menitipkan barang bukti ekskavator kepada Polres Bungo karena kendala mobilisasi dan keterbatasan tempat penyimpanan,” tutup,Kasat
Dengan putusan PN Muara Bungo tersebut, ekskavator Zoomlion kini telah dikembalikan kepada pemiliknya secara Resmi. (Edi Jppost)










