Polres Bungo Amankan Tujuh Kendaraan Pelangsir BBM Ilegal, Gunakan Tangki Modifikasi Berbahaya

BUNGO95 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo – Polres Bungo mengamankan tujuh unit kendaraan jenis minibus dan truk yang diduga kuat digunakan untuk memindahkan atau melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal. Kendaraan-kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan tangki modifikasi yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si, menjelaskan pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan yang kerap menimbulkan gangguan dan antrian tidak tertib di SPBU.

Kami mengamankan tujuh unit kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan standar seperti kaca spion dan lampu, serta menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal,” ujar AKBP Natalena, Kamis (13/11/2025).

 

Menurut Kapolres, keberadaan kendaraan tersebut tidak hanya menyebabkan kemacetan, namun juga sangat berisiko memicu konflik antarwarga di area SPBU. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan menjadi ancaman serius di jalan raya.

Antrian yang mereka buat sudah mengganggu aktivitas kendaraan lain. Secara teknis, kendaraan ini sangat riskan karena tanpa spion, tidak ada lampu sein, dan menggunakan tangki modifikasi yang rawan menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

 

Operasi penertiban dilakukan secara terpadu oleh Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas. AKBP Natalena menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas para pengkoordinator praktik pelangsiran BBM ilegal tersebut.

Saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pengkoordinir mobil pelangsir guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bungo. Giat ini akan kami lakukan secara berkesinambungan,” tambahnya.

 

Syarat Pengambilan Kendaraan

Kapolres juga menyampaikan bahwa pemilik dapat mengambil kembali kendaraan yang disita dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketat, yakni:

1. Menunjukkan STNK yang sah.

2. Melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan agar memenuhi standar laik jalan, seperti plat nomor, lampu sein, lampu utama dan belakang, spion, serta memastikan rem berfungsi baik.

3. Mengembalikan tangki modifikasi ke bentuk standar.

4. Membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika melanggar, kendaraan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Dengan langkah ini, Polres Bungo berharap dapat menghentikan praktik pelangsiran BBM ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *