Jambipancuranpost.com.Bungo — Proses penandatanganan berita acara serah terima (BAST) proyek revitalisasi gedung sekolah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Bungo menuai sorotan
Pasalnya, sejumlah proyek dilaporkan belum mencapai progres pekerjaan 100 persen, namun diduga telah dilakukan penandatanganan serah terima antara kepala sekolah selaku penanggung jawab proyek swakelola dengan Kepala Dinas Pendidikan
Secara aturan, proyek revitalisasi gedung sekolah yang bersumber dari APBN baru boleh dilakukan serah terima setelah pekerjaan dinyatakan 100 persen selesai serta telah dilengkapi sertifikat laik fungsi atau seluruh punch-list pekerjaan dinyatakan selesai dan clear
Penandatanganan berita acara serah terima sebelum seluruh pekerjaan rampung dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang mengatur bahwa bangunan milik negara hanya dapat diakui dan dimanfaatkan setelah memenuhi persyaratan teknis dan administratif
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi juga secara tegas mensyaratkan adanya completion certificate sebelum dilakukan serah terima pekerjaan
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah yang berlaku umumnya mengikat Dinas Pendidikan agar tidak mengakui serah terima bangunan sekolah sebelum seluruh pekerjaan difinalisasi
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo telah dikonfirmasi mengenai adanya penandatanganan berita acara serah terima antara kepala sekolah dan pihak dinas, sementara progres pekerjaan di beberapa sekolah dilaporkan belum mencapai 100 persen
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanggapan singkat dengan menyampaikan, “Temui saya di kantor.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo terkait dasar administrasi dan mekanisme serah terima yang dilakukan,
termasuk apakah telah dibuat berita acara serah terima sementara atau dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Sejumlah pihak menilai, apabila serah terima penuh dilakukan tanpa penyelesaian pekerjaan secara menyeluruh, hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko administratif dan menjadi temuan dalam pemeriksaan atau audit keuangan
Untuk itu, publik berharap adanya transparansi dan klarifikasi dari pihak terkait demi memastikan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.(Edi Jppost)















