Kajari Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara, Nilai Capai Rp900 Juta

Uncategorized146 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo– Kejaksaan Negeri Bungo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (21/5/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., bersama jajaran serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Cepy Indra Gunawan, S.H., M.H.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi hingga Mahkamah Agung sejak Januari 2026 hingga Mei 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti Cepy Indra Gunawan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo Deddy Irawan, S.E., M.M., Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronald, S.H., Kapolres Bungo, perwakilan Dandim 0416/BUTE Kapten Ariandi, serta perwakilan BNK Kabupaten Bungo Zainadi, S.Pd., M.M.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, pembacaan berita acara pemusnahan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara hingga ramah tamah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 71 perkara. Barang bukti tersebut didominasi kasus narkotika dan obat-obatan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 607,113 gram, ganja seberat 1.787,903 gram, dan ekstasi seberat 168,29 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan beberapa unit timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antarinstansi penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana serta mencegah barang bukti disalahgunakan kembali,” ujar Kajari Bungo.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *