179 , ASN Bungo Pensiun pada 2026, Pemkab Belum Usulkan Formasi Pegawai Baru

BUNGO251 Dilihat

 

Jambipancuranpost.com.Bungo – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo mengungkapkan sebanyak 179 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo akan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026.

Kepala BKPSDMD menjelaskan, ratusan ASN yang akan pensiun tersebut terdiri dari berbagai jabatan, mulai dari pejabat struktural, tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis.

“Total ASN yang akan pensiun tahun ini sebanyak 179 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan pejabat struktural, 93 orang tenaga fungsional guru SD dan SMP, sedangkan sisanya merupakan tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang tersebar di berbagai OPD, puskesmas, dan rumah sakit,” jelasnya.

Selain memasuki batas usia pensiun, sebagian ASN tersebut juga dimungkinkan mengajukan pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski akan kehilangan ratusan ASN, Pemerintah Kabupaten Bungo belum mengusulkan formasi pengadaan pegawai baru untuk tahun 2026. Hal itu disebabkan adanya kebijakan penyesuaian belanja pegawai yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

BKPSDMD menjelaskan bahwa pada tahun 2027 pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai hingga berada pada kisaran 30 persen. Sementara kondisi belanja pegawai Kabupaten Bungo saat ini masih berada di atas ketentuan tersebut sehingga usulan formasi baru belum dapat diajukan.

Untuk mengatasi potensi kekurangan pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BKPSDMD telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Di antaranya menyusun proses bisnis dan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, melakukan redistribusi pegawai melalui mutasi antar-OPD, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih efektif.

Menurut BKPSDMD, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur, sehingga pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan beberapa pegawai dapat ditangani dengan jumlah personel yang lebih sedikit tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, jumlah keseluruhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini mencapai sekitar 8.145 orang, terdiri dari 3.869 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.740 PPPK paruh waktu, dan sekitar 1.500 PPPK penuh waktu.

Terkait kebutuhan tenaga pendidik, BKPSDMD menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih melarang pengangkatan ASN di luar mekanisme resmi, yakni PNS maupun PPPK. Namun, apabila sekolah mengalami kekurangan guru yang mendesak, pemenuhannya dapat dilakukan melalui mekanisme tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku dan sumber pendanaan yang diperbolehkan.

“Kalau memang kebutuhan guru sangat mendesak, mungkin dapat dipenuhi melalui tenaga sukarela atau mekanisme lain yang sesuai aturan. Namun pengangkatan ASN tetap harus mengikuti regulasi pemerintah pusat,” ungkapnya.

BKPSDMD menegaskan seluruh kebijakan kepegawaian di Kabupaten Bungo akan tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat, sembari terus melakukan penataan sumber daya manusia agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dihadapkan pada keterbatasan jumlah pegawai.(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *