Jambipancuranpost.com.Bungo – Proyek peningkatan jalan batas Provinsi Sumatera Barat–batas Kabupaten Bungo–Kabupaten Merangin menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, jalan yang baru berumur beberapa bulan tersebut diduga sudah mengalami kerusakan dan dinilai tidak memenuhi standar mutu serta kualitas sebagaimana spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bungo menduga pekerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan asal jadi. Kondisi jalan yang terlihat bergelombang, berlubang, dan tidak rata dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat menduga lemahnya kualitas pekerjaan disebabkan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta tidak mengacu pada juklak dan juknis yang telah ditentukan. Bahkan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai tidak mengutamakan kekuatan dan daya tahan jalan.
Salah satu paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bungo diketahui memiliki nomor kontrak PSO102-Bb4.6.3./473, dengan tanggal kontrak 20 Maret 2025. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.566.216.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Adapun konsultan pengawas proyek adalah PT Laras Sembada KSO PT Yoka Tiga Konsultan, sementara pelaksana proyek adalah PT Azka Pembangunan Merangin.
Segenap elemen masyarakat Kabupaten Bungo meminta agar Kejaksaan Agung, KPK, BPK, Kejati Jambi, serta Kejari Bungo segera memanggil pihak konsultan dan pelaksana proyek untuk melakukan audit menyeluruh terhadap hasil pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar kekuatan, mutu, dan kualitas.
Sementara itu, pihak media telah mencoba mengonfirmasi kepada perwakilan proyek bernama Satrio melalui pesan singkat WhatsApp terkait kondisi jalan yang baru berumur beberapa minggu dan bulan namun sudah mengalami kerusakan, termasuk pertanyaan mengenai kesesuaian material dan kualitas pekerjaan. Namun sangat disayangkan, pesan tersebut hanya dibaca dan tidak mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai seolah-olah pihak pelaksana proyek tidak memiliki rasa takut terhadap pemeriksaan atau audit dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini dinilai berpotensi menciptakan kesan kebal hukum, sehingga proyek bernilai miliaran rupiah tidak lagi mengutamakan kualitas dan dikerjakan sekadar memenuhi target penyelesaian.
Masyarakat pun berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo yang baru menjabat agar dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,(Tim)










