Jambipancuranpost.com.Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RWS, yang berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan penyedia barang; WS (saat ini berstatus buron) selaku pemilik PT Indotech, perusahaan penyedia peralatan praktik; serta ES dari PT TDI, perusahaan lain yang turut serta dalam proses pelelangan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025) menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan praktik markup harga serta persekongkolan dalam pengadaan barang.
Ketiga tersangka kita tetapkan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi dan analisis terhadap ratusan dokumen pengadaan,” jelas Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Dari tiga tersangka, WS saat ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan WS.
Kami sudah menyebarkan DPO atas nama WS dan akan terus melakukan pengejaran. Kami imbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaannya,” tegas Taufik.
Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan sebesar Rp8,57 miliar, menyusul barang bukti pertama yang telah diamankan sebelumnya sebesar Rp6,4 miliar. Adapun nilai kerugian negara dari tiga laporan polisi saat ini diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar.
Diketahui, pada April 2025 lalu, penyidik telah lebih dulu menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Berkas perkara ZH telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hasil audit mengungkap adanya penggelembungan harga (markup) dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Barang-barang dengan nilai tinggi dibeli melebihi harga pasar, bahkan sebagian tidak memenuhi standar namun tetap dibayarkan secara penuh oleh pihak Dinas Pendidikan.
Modus para tersangka melibatkan rekayasa menyeluruh dari spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran. RWS berperan sebagai pengatur “jalur khusus” untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Indotech milik WS dan PT TDI yang diwakili ES.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi aliran dana yang merugikan keuangan negara lebih besar.(Edi Jppost)
















