Pemilik Alat Berat Merasa Ditipu, Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus PETI di Bungo

BUNGO466 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo – Sidang lanjutan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Kamis (11/09/2025). Persidangan ini berfokus pada agenda pembuktian, pemeriksaan terdakwa, serta mendengarkan keterangan dari penuntut umum dan saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiasiar Ronal, S.H.M.H. didampingi Hakim Anggota Dimas Ari Putra Justiasi SH, dan Monalisa

Salah satu saksi kunci yang hadir dalam sidang tersebut adalah Nazmi Asnawi, pemilik alat berat jenis excavator, yang merasa dirugikan sekaligus ditipu atas keterlibatan alat miliknya dalam kegiatan pertambangan ilegal.

ini

Saksi Mengaku Tidak Tahu Alat Berat Digunakan untuk PETI

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nazmi Asnawi mengaku bahwa dirinya awalnya hanya ini menyewakan excavator untuk keperluan pembukaan lahan atau staking, sesuai informasi yang diberikan oleh penyewa.

Saya tidak tahu kalau alat berat saya dipakai untuk PETI. Awalnya saya diberi tahu bahwa alat itu disewa untuk proyek pembukaan lahan atau staking,” ungkap Nazmi di ruang sidang.

 

Nazmi menambahkan bahwa alat berat yang disewakan tersebut masih dalam status cicilan, sehingga ia tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam membayar angsuran setiap bulannya. Ia mengaku sangat dirugikan secara materi dan nama baik.

Nama saya juga ikut tercoreng karena alat saya disita dan dikaitkan dengan aktivitas ilegal,” lanjutnya.

 

Ada Klausul Jelas dalam Perjanjian Sewa

Majelis hakim kemudian mendalami perjanjian sewa excavator antara Nazmi Asnawi dan terdakwa. Dalam dokumen tersebut ditemukan klausul yang menyebutkan bahwa alat hanya boleh digunakan untuk pembukaan lahan/kebun, dan tidak boleh digunakan di luar kesepakatan.

Nazmi turut menunjukkan dokumen perjanjian sebagai bukti tertulis, yang semakin menguatkan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak menyetujui penggunaan alat beratnya untuk aktivitas PETI.

Sidang Akan Dilanjutkan Pekan Depan

Persidangan kemudian ditutup sementara dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 18 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Proses hukum ini masih terus berjalan, dan masyarakat Kabupaten Bungo menantikan kejelasan serta keadilan dalam penyelesaian kasus PETI ,(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *