Jambipancuranpost.com.Bungo– Kabar gembira menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bungo
Setelah resmi ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sebanyak 2.471 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bungo dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pada Selasa (30/12/2025)
Rencananya, SK yang telah diteken tersebut akan diserahkan langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, bertempat di Lapangan Ex MTQ Baru Kabupaten Bungo
Informasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Afrizal, pada Sabtu (27/12/2025)
Dari total 2.471 PPPK Paruh Waktu, rinciannya terdiri dari 271 orang guru, 484 tenaga kesehatan, dan 1.986 tenaga teknis,” ungkap Afrizal
Ia menjelaskan, penyerahan SK dilakukan secara terpusat di Lapangan Ex MTQ Baru mengingat jumlah penerima yang cukup besar. “Nanti Pak Bupati langsung yang menyerahkan SK-nya. Karena jumlah penerima cukup banyak, maka kita fokuskan di lapangan Ex MTQ Baru,” tambahnya
Lebih lanjut, Afrizal menerangkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima hak berupa gaji paling rendah setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer atau tenaga kontrak sebelumnya. Sementara itu, jam dan hari kerja tetap diberlakukan seperti biasa.
Untuk gaji, paling minimal jumlahnya sama seperti yang diterima saat menjadi honorer atau tenaga kontrak. Demikian juga jam kerjanya tetap seperti biasa,” pungkasnya
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan dapat memberikan kepastian status dan meningkatkan semangat kerja para PPPK Paruh Waktu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bungo.(Edi Jppost)














