Jambipancuranpost.com.Bungo – Seorang pria berinisial A.D (39), warga Rambahan, diamankan Tim GUNJO Polres Bungo terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Bungo
Pelaku diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM
Korban diketahui bernama Taufiq Jumadi (42), warga Kampung Solok, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan depan Simpang PUK, Kabupaten Bungo
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya diminta menjemput istri pelaku bernama Meisitoh menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil Mitsubishi Strada Triton
Akibat insiden itu, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Tangan kanan dan kaki kanan korban dilaporkan patah, tempurung kaki kanan hancur, punggung serta lutut mengalami luka-luka, kuku kaki kanan terlepas, hingga kepala korban mengalami robek.
Korban bahkan sempat tidak sadarkan diri saat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Bungo guna membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan, Tim GUNJO Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban serta sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP.(Edi Jppost)















