Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo Bergulir, Kejari Bungo Tahan 7 Tersangka, Berpotensi Bertambah

Uncategorized174 Dilihat

Jambipancuranpost.com.Bungo – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2022 di Kabupaten Bungo terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka pada Kamis (4/6/2026)

Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengembangan penyidikan ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bungo, Reza Andika, SH, MH, membenarkan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Bungo telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022,” ujar Reza Andika.

Adapun tujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A selaku pengelola pengecer Toko Libero, BY dan EM selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Bungo Dani, E dan N selaku Tim Verval Kecamatan Bathin III Ulu, serta S dan S selaku Tim Verval Kecamatan Rimbo Tengah.

Menurut Reza, penetapan tersangka dilakukan telah melalui proses terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.080.697.993,84,” jelasnya.

Kejari Bungo menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lainnya yang berpotensi menjadi tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian publik karena program subsidi pupuk merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Penyalahgunaan dalam pengelolaannya dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap para petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejari Bungo berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *