Camat Novi Satria,Babinsa Babinkamtibmas, Ketua RT Tegaskan Himbauan tidak ada lagi aktivitas PETI, di wilayah Kecamatan Bathin III,jika Tidak mengindahkan Himbauan segera Ditindak Secara Hukum

BUNGO3876 Dilihat

Jambipancuranpost.com .Bungo- pemerintah kecamatan Bathin III kabupaten Bungo provinsi Jambi dibawah pimpinan Novi Satria,S,Sos. Camat Bathin III serta Pemerintah Kelurahan Manggis dibawah pimpinan M.Kamal

didampingi lansung Babinsa, Kelurahan Manggis,Kopda Dumroh,Babinkamtibmas, Kelurahan Manggis , Brigpol,Lusi Amelia, Ketua RT 09 Nasrun turun Langsung Ke aliran Sungai Batang Tebo diwilayah Dusun lubuk tenam Kelurahan Manggis melakukan Penyisiran Terkait adanya Aktivitas PETI Dompeng dibeberapa titik sepanjang aliran sungai Batang Tebo, Camat Novi Satria, Babinsa Babinkamtibmas, secara langsung Memberikan Himbauan kepada Pelaku Peti gunakan Mesin Dompeng untuk segera menghentikan Kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Dusun lubuk tenam Tepat nya di RT 09 jika dalam waktu singkat dan dekat para pelaku pemilik lahan Dompeng,pemodal tidak mengindahkan Himbauan dari Kapolres Bungo, Dandim 0416/ Bute, Bupati Bungo , Akan di tindak Secara tegas Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku.

Dalam himbauan bernomor 540/548/SDA yang bersifat Penting, Bupati meminta agar camat memerintahkan Datuk Rio Datin Rio,Lurah,kepala kampung, ketua RW,RT untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).

“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, Satgas beserta Forkopimda akan melakukan tindakan hukum,” tegas Bupati dalam surat Resminya, Senin (10/06/2025).

Camat menyampaikan Kami dari pemerintah Kecamatan Pemerintah Kelurahan Manggis bersama Babinsa ,Babinkantibmas , Ketua RT, 09 Tokoh Masarakat telah melakukan penyisiran dialiran sungai Batang Tebo berbagai upaya memberikan Himbauan pencegahan Stop PETI, antara lain mengeluarkan instruksi Dari Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute,Bupati Bungo tentang pencegahan dan penertiban PETI Stop PETI

Penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman pidana penjara lima tahun

Bentuk upaya yang bisa kami lakukan dari pemerintah Kecamatan Bathin III kelurahan manggis hanya bisa melakukan himbauan Stop PETI salah satunya sosialisasi Pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bathin III Sosialisasi sekaligus Himbauan ini merupakan salah satu langkah dalam upaya mencegah pertambangan emas ilegal, karena selain melanggar peraturan pertambangan juga merusak lingkungan , Tutur Camat,(Edi Jppost)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *